Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pendidikan Anak Pasca Perceraian Di Kota Padangsidimpuan (Studi Kasus Padangsidimpuan Batunadua)
DOI:
https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v21i3.12846Keywords:
Kepatuhan, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Pasca Perceraian, PendidikanAbstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan (1) Pemenuhan kewajiban terhadap Hak-Hak Pendidikan Anak Pasca Perceraian (2) kepatuhan kewajiban terhadap hak-hak anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu pelaku perceraian, anak dari orangtua yang bercerai, tokoh agama dan tokoh masayarakat di Kota Padangsidimpuan Batunadua. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemenuhan kewajiban terhadap hak-hak anak pasca perceraian yaitu dalamn hal pemeliharaan terhadap anak dan pemberian nafkah. Orangtua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas kesejahteraan anak, kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orangtua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Allah Swt., dan berkemauan serta berkemampuan meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan pancasila. Orangtua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya, dapat dicabut kuasa asuhnya dengan putusan Hakim. Pemberian nafkah merupakan kewajiban orangtua terhadap anaknya berupa pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya. (2) Kepatuhan terhadap pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian di Kota Padangsidimpuan Batunadua yaitu hak anak dapat dikategorikan pada empat kelompok yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapat perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
References
Aswar, Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Wawancara, 15 Desember 2022.
Azizah Siti. Masyarakat Kota Padang Sidempuan, Wawancara, 20 Desember 2022
Diane Papalia, Ruth Duskin Feldman. 2003. Human Development.. New York : Mc. Graw-Hill Companies Inc.
Franzoi, S. L. 2009. Social psychology. New York: McGraw-Hill.
Indrayani Anisa. 2011. Pendidikan Anak dalam Keluarga Sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Persfektif Al-Qur’an. Jurnal Musawa. 10. (2).
Keputusan Menteri Sosial. 2010. Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak. Menteri Sosial.
Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group
Nasution Muhammad Arsad. 2018. Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuny. 4. (2).
Republika. 2017. Kasus Anak Korban Perceraian Tinggi.
Rijali Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).
Sarianti Betra, 2018. Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian. Jurnal Penelitian Hukum. 27. (2).
Satori Djama’an, Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Soedaryo soimin.1992. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.
Supeno Hadi. 2010. Menyelamatkan Anak. Jakarta: Graha Putra
Tamba Paulus Maruli. 2016. Realisasi Pemenuhan Hak Anak yang Diatur Dalam Komstitusi Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pembinaan. Jurnal Universitas Atma Jaya. 3. (2).
Tektona Rahmadi Indra. 2012. Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian. Jurnal Ilmiah Kutei.4. (1).
Tohirin. 2012. Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Winarni Endang Widi. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.
Yunus Muhammad. Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Wawancara, 11 Februari 2023.