Pembelajaran Program Keluarga Berencana Pada Pasangan Muslim Di Bawah Umur Di Kabupaten Mandailing Natal Perspektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12923Keywords:
Pelaksanaan, Program Keluarga Berencana, Pasangan Muslim, Dibawah UmurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanaan program keluarga berencana pada pasangan Muslim di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal. (2) Persfektif Maqoshid Syariah terhadap pelaksanaan program keluarga berencana pada pasangan Muslim di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu pasangan suami istri yang menikah berkisar di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Mandailing Natal, petugas pelayanan KB di Puskesmas Mandailing Natal, Kepala DPPKB Madina sesuai data yang dibutuhkan dan Kepala KUA di Kabupaten Mandailing Natal.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Mandailing Natal masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi sehingga melakukan program KB, dilihat dari kondisi ekonomi yang dibilang pas pasan dan kondisi usia yang belum siap untuk mempunyai anak sehingga mereka perlu melakukan program KB tersebut supaya anak-anak yang dilahirkan sesuai yang diharapkan terpenuhi kebutuhannya, sehat serta mandiri. (2) Perspektif Maqoshid Syariah, Keluarga Berencana merupakan salah satu upaya menciptakan keluarga berkualitas, baik secara agama maupun kemanusiaan. Di dalam Maqhashid Syari’ah Pemeliharaan keturunan atau Hifz al-nasl merupakan kebutuhan yang dharuriyyat yakni kebutuhan utama yang harus di pelihara dan dilindungi dengan sebaik-baiknya oleh syari’at islam sebagai orang tua, mengikuti program KB bisa menjadi kebutuhan sekunder atau kebutuhan hajiyyat bagi keluarga, yang mana keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan keluarga.
References
Alfurqan, A., Rahman, R., & Rezi, M. (2017). Pendidikan Orang Dewasa Yang Dikembangkan Rasullullah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 1(1), 15-29.
BKKBN. (2014). Buku Pegangan Bagi Petugas Badan Penasihatan, Pembinaan dan pelestarian Perkawinan Tentang Kursus Pranikah untuk Calon Pengantin. BKKBN: Jakarta Timur.
Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: PT. Syqma Esamedia Akran Leema.
Fauzi. 2017. Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan, Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi. Vol. 3. No. 1.
Handayani Sri. (2010). Buku Ajar Pelayanan Keluarga Berencana. Yogyakarta: Pustaka Rihama
Kumpulan Fatwa MUI. 1984. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta, Pustaka Panjimas.
Matahari Ratu, Utami Fitriana Putri. (2018). Buku Ajar Keluarga Berencana dan Kontrasepsi, Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Muhyidin. (2014). Fatwa MUI tentang Vasektomi dan Tanggapan Ulama dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Medis Operasi Pria(MOP). Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol.24. No.1.
Noor Faried Ma’ruf. 1974. Menuju Keluarga Sejahtera dan Bahagia. Bandung: Al- Ma'arif.
Pranata Wiwin, Rahim Abdul. 2018. Penundaan Kehadiran Anak Akibat Perkawinan Usia Muda Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Pada Desa Jaling Kec. Awangpone Kab. Bone). Jurnal Bidang Kajian Islam. Vol.4. No.2
Qadir Abdurrahman. 1996. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Yusuf Qardhawi. 1993. Halal dan Haram dalam Islam, (Terjemahan). Surabaya: Bina Ilmu
Rijali Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).
Satori Djama’an, Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Setiady Tolib. 2013. Hukum Adat Indonesia. Alfabeta: Jakarta.
Shidiq Sapiudin. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2016
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.
Tohirin. 2012. Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Winarni Endang Widi. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.