Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian

Authors

  • Indah Tria Sari Simatupang Universitas Islam Negeri Syuhada Padangsidimpuan
  • Ibrahim Siregar Universitas Islam Negeri Syuhada Padangsidimpuan
  • Ikhwanuddin Harahap Universitas Islam Negeri Syuhada Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925

Keywords:

Pembelajaran Mediasi, Peran Mediator, Proses Mediasi, Perkara Perceraian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pengetahuan peran mediator sebagai
pembelajaran tentang perkara perceraian (2) Faktor penghambat dan pendukung
mediator dalam melaksanakan mediasi. (3) Efektivitas mediator dalam menyelesaikan
masalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek
penelitian ini yaitu pembelajrar hakim, mediator, Panitera, Panitera Muda. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan pembelajaran proses mediasi
sesuai dengan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi PERMA tersebut
sebagai acuan dalam mengaplikasikan mediasi. (2) Faktor keberhasilan mediasi dari
aspek para pihak dan mediator sebelum melakukan proses mediasi dia memiliki
pengetahuan terlebih dahulu permasalahan penyebab perkara yang dihadapi oleh kedua
belah pihak sebagai seorang mediator. Faktor penghambat pelaksanaan mediator ada
pada berbagai aspek, yaitu: durasi waktu mediasi, jumlah perkara perceraian yang
banyak membuat hakim merangkap menjadi hakim mediator, mediator non hakim yang
dari luar pengadilan yang hanya berjumlah dua orang saja sehingga sangatlah terbatas.
(3) Pengetahuan tentang PERMA No. 01 Tahun 2016 belum efektif karena presentase dari
perkara yang dicabut (berhasil di mediasi) tidak sampai, hal itu di karenakan unsur dari
penegak hukumnya yang kurang memadai. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum baik
dari faktor hukum PERMA No. 01 Tahun 2016, faktor penegak hukumnya (mediator),
faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan di Pengadilan Agama
Padangsidimpuan belum efektif

References

Abbas Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Alfurqan, A., Narulita, S., Oviyanti, F., & Masyhudi, F. (2022). Sex Education For Millenial in Islamic Perspective. PALAPA, 10(1), 138-148.

Alfurqan, A., Rahman, R., & Rezi, M. (2017). Pendidikan Orang Dewasa Yang Dikembangkan Rasullullah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 1(1), 15-29.

Bereklau Brigitta Maria, Sudiarawan Kadek Agus. 2020. Implementasi Teori Efektivitas Terhadap Pelaksanaan Fungsi Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Kertha Desa. 8. (8).

Dewa Bala Putra. 2019. Penerapan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Badung dalam Pencabutan Perkara Cerai Talak. Jurnal Analogi Hukum. 1. (1).

Dewi Sartika. 2020. Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agug 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jurnal Justisi Hukum. 5. (1).

Furqan, A., & Murniyeeti, M. (2018). Profil Pendidik Dalam Lingkaran Terminologi Ayat-Ayat Alquran. Islam Transformatif. Journal of Islamic Studies, 1, 191-202.

Hidayat, A. T., & Alfurqan, A. (2020). Pluralistic Fiqh Based on Perspective of Imam Al-Sya’rani in The Book of Al-Mizan Al-Kubra. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 7(2), 83-94.

Ikhlas, A., Ikhlas, A., Yusdian, D., Alfurqan, A., Murniyetti, M., & Nurjanah, N. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah As an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi in al-Muwafaqat fi Ushuli Al-Shariah. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(2).

Karmuji, Indra Perdana. 2016. Peran dan Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura. 7. (1).

Murniyetti, M., Alfurqan, A., Rahman, R., & Kher, D. F. (2018). PENDIDIKAN PRA NIKAH DALAM RANGKA MENCAPAI RUMAH TANGGA SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH. HUMANISMA: Journal of Gender Studies, 1(2), 86-107.

Putri Febry Andika dkk. 2020. Peranan Hakim sebagai Mediator dalam proses mediasi untuk menangani perkara perceraia (studi di Pengadilan Agama Kisaran Nomo: 1414/Pdt.G/2019/PA.Kls). Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan. 1. (2)

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Puspitaningrum Sri. 2018. Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum. 15. (2).

Rijali Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The Role Of Mediation Agencies In Divorce Cases As An Effort To Provide Protection Against Women And Children. Muwazah, 14(1), 45-56.

Satori Djama’an, Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Sudrajad Achmad Sofyan Aji. Hasil Wawancara. Tanggal 22 Februari 2023

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.

Tohirin. 2012. Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The Role Of Mediation Agencies In Divorce Cases As An Effort To Provide Protection Against Women And Children. Muwazah, 14(1), 45-56.

Winarni Endang Widi. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.

Zainul Fjari. Hasil Wawancara. Tanggal 21 Februari 2023

Downloads

Published

2023-08-29

How to Cite

Simatupang, I. T. S., Siregar, I., & Harahap, I. (2023). Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian . Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 22(1), 18–34. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925