Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu

Authors

  • Tohiruddin Siregar Universitas Islam Negeri Syuhada Padangsidimpuan
  • Ikhwanuddin Harahap Universitas Islam Negeri Syuhada Padangsidimpuan
  • Zul Anwar Ajim Harahap Universitas Islam Negeri Syuhada Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12926

Keywords:

Efektivitas, Pembelajaran Peraturan, Mahkamah Agung, Nomor 1 Tahun 2015, Itsbat Nikah Terpadu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. (2) Efektivitas pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 oleh UIN Syahda. (3) Faktor-faktor penghambat pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu masyarakat pembelajar itsbat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tahap proses pembelajaran persidangan Itsbat nikah terpadu yang dilakukan  berjalan sangat tidak efektif dan tidak tercover. Sangat tidak efektifnya karena ada 100 berkas pelaksanaan itsbat nikah Terpadu akan tetapi hanya 33 pasangan suami istri yang mendaftar hadir dalam pelaksanaan Itsbat nikah terpadu keliling, artinya pembelajaran pada masyarakat masih kurang kesadaran terhadap pembelajaran sidang Itsbat nikah terpadu keliling dan tidak ingin dibantu dalam mencari keadilan untuk memperoleh status hukum karena dilihat dari tingkat capaiannya sangat tidak efektif yaitu dengan rasio efektivitasnya dibawah 40. Padahal dalam pembelaran Itsbat nikah terpadu keliling seluruh jenjang struktural dangat diperlukan dan disepakati bahwa pembelajaran sidang Itsbat nikah terpadu penting untuk dilaksanakan dan menjadi motivasi hukum bagi hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan karena rasa tanggung jawab hakim untuk memenuhi dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.

References

Arif Ahmad, dkk. 2020. Itsbat Nikah Terpadu Perspektif Maqasid Al-syari’ah. Jurnal Al-Ahwal. 13. (1)

Basyir. 1999. Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.

Djaenab. 2018. Efektivitas dan Berfungsinya Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam.

Hidayat, A. T., & Alfurqan, A. (2020). Pluralistic Fiqh Based on Perspective of Imam Al-Sya’rani in The Book of Al-Mizan Al-Kubra. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 7(2), 83-94.

Ikhlas, A., Ikhlas, A., Yusdian, D., Alfurqan, A., Murniyetti, M., & Nurjanah, N. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah As an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi in al-Muwafaqat fi Ushuli Al-Shariah. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(2).

Murniyetti, M., Alfurqan, A., Rahman, R., & Kher, D. F. (2018). PENDIDIKAN PRA NIKAH DALAM RANGKA MENCAPAI RUMAH TANGGA SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH. HUMANISMA: Journal of Gender Studies, 1(2), 86-107.

Nazah Firida Nurun. 2018. Kepastian Huku Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Replik. 6. (2).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015

Rijali Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The Role Of Mediation Agencies In Divorce Cases As An Effort To Provide Protection Against Women And Children. Muwazah, 14(1), 45-56.

Satori Djama’an, Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Siregar Asrina Oktavia. 2015. Efektivitas Pelaksanaan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam (Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Tesis. Medan: UIN Sumatera Utara.

Siregar Nur Fitiriyani. 2018. Efektivitas Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan. 18. (2).

Siregar Hasanuddin. 2021. Wawancara di Desa Siunggam Julu, Kecamatan Padang Bolak.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.

Salim Nasruddin. 2014. Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (tinjauan Yuridis Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam.

Sarwani Novita. 2022. Efektivitas Pelaksanaan Sidang Keliling Dalam Perkara Itsbat Nikah (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Takengon Kelas IB). Jurnal El-Hadhanah. 2. (2).

Soekanto Soerjono.2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Thalib Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press

Tohirin. 2012. Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Winarni Endang Widi. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.

Zahrah Fatimah. 2020. Realisasi Itsbat Nikah Pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama. Jurnal QadauNa. 1. (2).

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

Siregar, T., Harahap, I., & Harahap, Z. A. A. (2023). Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu . Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 22(1), 35–52. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12926