Upaya Meningkatkan Kinerja Guru SMP Negeri 3 Lais Kecamatan Lais Melalui Supervisi Akademik
DOI:
https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v19i3.7588Keywords:
Kinerja Guru, Supervisi AkademikAbstract
Pelaksanaan supervisi dapat menjadi bagian dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja guru. Pelaksanaan supervisi dalam PP No.19 tahun 2005 pasal 1 ayat (25) dijelaskan sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini untuk mengetahui peningkatan kinerja guru setelah pelaksanaan supervisi akdemik dikembangkan oleh pengawas sekolah. Penelitian ini merupakan penelitian tindakan sekolah yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan di SMP Negeri 3 Lais pada tahun pelajaran 2019/2020 selama 3 bulan. Indikator supervisi yang digunakan adalah assesing program objectives, planning program invorentment, implementing programe change dan evaluation of programe change. Indikator penilaian kinerja guru mencakup kelengkapan perangkat pembelajaran. yaitu silabus, program tahunan, program semester, rpp dan pelaksanaan pembelajaran. Hasil penelitian yang diperoleh adalah (1) Terjadi perbaikan proses supervisi akademik yang berbasis masalah dari siklus I menuju siklus II, dan terjadi peningkatan kinerja guru mulai dari pra pelaksanaan siklus, siklus I, siklus II, dengan kategori hasil penilaian kinerja yang diperoleh guru adalah sangat baik dan baikReferences
Depdiknas. (2008). Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Mulyasa. (2007). Manajemen Sekolah. Bandung: Bina Cipta.
Purwanto, Ngalim. (2007). Adminstrasi dan Supervisi Akademik Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdarkarya
Sagala, Syaiful. (2010). Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan. Bandung: CV. Alfabeta.
Santayasa, Wayan. (2009). Metode Penelitian Pengembangan dan Teori. Jakarta: Balai Pustaka
Subandowo. (2009). Peningkatan Produktivitas Kinerja Guru Profesional. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. (2005). Jakarta: Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan.