About the Journal

Focus and Scope

Juang : Jurnal Wahana Konseling published articles the results of studies and research in all aspects related to guidance and counseling. Scope encompasses guidance and counseling, group guidance, group counseling, school counseling, career counseling, Programme counseling, Instrument psychology and education

 

Peer Review Process

After submit, inventions have made a preliminary review of the manuscript by the editor Jurnal Wahana Konseling. An editor will decide whether the manuscript in accordance with the scope and focus and proper to give to the reviewer. Sometimes, editors may recommend revision before submitting for review. This initial review of activities usually takes a week.

Submissions that pass the initial review will be assigned to at least two reviewers (double-blind peer review). Based on the review editor will first make editorial decisions. There are five possible editorial decisions (1) the manuscript is accepted, (2) be amended, (3) re-submit, (4) is sent to another publisher, or (5) is rejected.

Typically, the time frame of delivery to the first editor of the average results of 6-8 weeks.

The time to reach a final decision depends on the number of reviews rotation, perceptive writer etc. Typically, the time frame of delivery by an average of 3-4 months a final decision.

The total turnaround time for publishing a manuscript depends (additionally to the factors mentioned above) on the submission date, the journal's publication schedule, authors' adherence to the publication guidelines etc. Reviewed and accepted submissions are published with Jurnal Wahana Konseling after 3-4 months on average.

Publication Frequency

2 issue 1 years March and September

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

Publication Ethics

JUANG: Jurnal Wahana Konseling adalah jurnal elektronik peer-review. Sejauh ini mengklarifikasi perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam publikasi artikel Jurnal Wahana Konseling termasuk penulis, redaksi Dewan, Dewan Editorial, peer-reviewer dan penerbit (UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG). Pernyataan mengacu pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk ulasan Editor Jurnal .

Dewan Editorial bertanggung jawab, antara lain, untuk memutuskan mana makalah penelitian / artikel yang diterima ke jurnal harus diterbitkan dan dikeluarkan malpraktek publikasi. Jurnal Wahana Konseling tidak mentolerir plagiarisme dalam bentuk apa pun.

1. Tanggung Jawab Editor

Keputusan Publikasi : Editor harus bertanggung jawab atas semua yang diterbitkan dalam jurnal mereka dan harus mendukung keras untuk mendapatkan kebutuhan sponsor dan penulis. Editor keputusan untuk menerima atau menolak makalah untuk publikasi harus disetujui pada dewan editorial dan kepentingan makalah.

Tinjauan Naskah : Editor harus memastikan setiap naskah direvisi oleh editor, yang dapat menggunakan fasilitas yang tepat, untuk memeriksa isi dan memastikan kualitas bahan yang mereka terbitkan, jurnal penjelajah dan bagian dalam jurnal akan menyediakan tujuan dan standar yang berbeda.

Tinjauan Adil : Editor harus mendukung untuk memastikan sejawat di jurnal mereka adil, tidak memihak dan tepat waktu. Editor menyetujui setiap naskah yang diterima pada konten intelektualnya tanpa memperhatikan jenis kelamin, jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll.

Kerahasiaan : Editor dan editorial staf tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirim kepada siapa pun selain penulis yang sesuai, membahas, peninjau potensi, menemukan editorial lain, dan penerbit, yang sesuai. Editor harus memastikan informasi tentang naskah yang diajukan oleh penulis dijaga kerahasiaannya.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan : Editor harus meminta izin untuk mengungkapkan potensi kepentingan yang diperlukan sebelum diminta untuk diminta kiriman

2. Tanggung Jawab Penulis

Standar Pelaporan : Penulis harus mempresentasikan penelitian asli mereka, serta obyektif membahas signifikansinya. Naskah harus mati sesuai dengan petunjuk penulis.

Orisinalitas : Penulis harus membuktikan bahwa karya mereka sepenuhnya unik dan asli.

Redundansi : Penulis tidak boleh menyerahkan makalah yang dinilai penelitian yang terkait sama Menyerahkan makalah yang sama ke lebih dari satu jurnal yang memuat terjemahan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber : Penulis harus menerima semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan kutipan publikasi yang telah memengaruhi penelitian mereka.

Karangan Makalah : Karangan harus disetujui hanya untuk mereka yang telah membuat kontribusi yang signifikan untuk mengatur, mengatur, mengatur dan / atau menunjang penelitian yang disampaikan. Semua orang yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penelitian ini harus terdaftar sebagai rekan penulis. Penulis yang sesuai juga harus memastikan bahwa semua penulis dan penulis bersama telah melihat dan menyelesaikan versi akhir naskah yang diserahkan dan pencantumannya sebagai penulis bersama.

Akses dan Retensi Data : Penulis harus menyimpan data yang terkait dengan makalah yang dikirim, dan harus menyediakannya untuk peninjauan editorial, atas permintaan editor.

Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan : Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam naskah yang dikeluarkannya, penulis harus segera memberi tahu editor.

3. Tanggung Jawab Peninjau

Kerahasiaan : Peninjau naskah, editor, dan editorial staf tidak dapat membuka informasi apa pun mengenai naskah yang dikirimkan. Semua manuskrip yang diminta harus dibuka sebagai informasi istimewa. Peninjauan harus memberikan panduan untuk membahas tentang semua hal yang diharapkan dari mereka termasuk kebutuhan untuk materi yang disampaikan secara rahasia.

Pengakuan Sumber : Peninjauan harus memastikan bahwa penulis telah menyetujui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Setiap pernyataan yang dimaksudkan, derivasi, atau argumen yang sebelumnya disetujui harus disetujui dengan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor tentang membahas substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dibahas dan setiap makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.

Standar Objektivitas : Tinjauan naskah yang diserahkan akan dilakukan secara objektif. Meninjau harus membantah mereka dengan jelas, dengan membantah. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas.

Ketepatan : Jika peninjauan percaya harus dilakukan untuk penelitian yang disetujui dalam naskah yang ditunjuk, atau dalam waktu yang ditentukan, ia harus memberi tahu editor, sehingga peninjauan yang akurat dan tepat waktu dapat dipastikan. .

Benturan Kepentingan : Semua pihak yang terlibat tidak memiliki konflik kepentingan karena penelitian, penulis dan / atau lembaga yang menyetujui.

4. Ubah atau Modifikasi Kertas yang Diterbitkan

Penarikan : Makalah yang diterbitkan akan ditarik jika penulis melihat kesalahan yang signifikan. Sebelum menerima permintaan, dewan redaksi dan Pemimpin Redaksi harus berbicara dengan penulis yang memenuhi syarat. Jika makalah yang disetujui untuk ditarik, hal-hal berikut akan diterapkan:
Makalah dalam basis data jurnal akan dipindahkan.
Tautan di situs publikasi online akan dikeluarkan.
Frasa berikutnya atau frasa Terkait yang mengajukan alasannya akan memilih di bawah judul makalah dalam Daftar Isi dan halaman volume jurnal: (Makalah ini diambil karena beberapa masalah teknis).

Kembali : Makalah yang diterbitkan dapat diganti jika penulis mengirim makalah yang diperbarui. Sebelum menerima permintaan penggantian, editorial dewan dan Pemimpin redaksi harus berbicara dengan penulis yang lengkap, dan meminta persetujuan harus memperbaiki kemajuannya. Jika makalah ini diganti untuk diganti, berikut ini akan dilaksanakan:
Makalah dalam basis data jurnal akan diganti.
Tautan di situs publikasi online akan diganti.
Frasa berikutnya atau frasa Terkait yang menyatakan alasannya akan memilih di bawah judul makalah di Daftar Isi dan halaman volume jurnal: (Makalah ini diganti karena penulis membeli versi yang diperbarui. Editor kontak jika Anda ingin mengubah versi yang lama).
Versi lama harus dibuka secara terpisah, dan jika ada yang ingin memperbarui versi lama, editor dapat mengirim PDF disetujui.
Menerima penggantian hanya dapat diterima satu kali, dan hanya untuk kemajuan teknis.

Penghapusan : Makalah yang diterbitkan akan dihapus jika disetujui, diterbitkan, pustakawan, penerbit atau subjek lain melihat kesalahan atau plagiarisme yang signifikan. Sebelum mengeluarkan makalah, editorial dewan dan Pemimpin redaksi harus berbicara dengan penulis yang lengkap, dan harus menyediakan waktu yang cukup untuk mendapatkan penjelasan penulis. Jika makalah itu dibatalkan untuk dipindahkan, berikut ini akan dilaksanakan:
Makalah dalam database jurnal akan dipindahkan.
Tautan di situs publikasi online akan dikeluarkan.
Frasa berikutnya atau frasa yang menyetujui alasannya akan memilih di bawah judul makalah di
Daftar Isi dan halaman volume jurnal: (Makalah ini dikembalikan karena plagiarisme).

5. Denda

Pengiriman Ganda : Jika pengiriman ganda ditemukan atau diketahui dari sumber lain, dewan editorial harus mengakses statusnya. Jika pengiriman ganda dikonfirmasikan sebagai hal yang disengaja,
Proses peninjauan akan diakhiri.
Alasannya harus dikirim ke diskusi, dewan editorial dan penulis.
Semua nama penulis akan ditandai sebagai daftar hitam, dan penulis ini tidak dapat mengirim makalah apa pun ke Jurnal Halaman JUANG (Jurnal Wahana Konseling) selama tiga tahun.

Publikasi Ganda : Jika publikasi ganda ditemukan atau diketahui dari sumber lain, dewan editorial harus mengakses statusnya. Jika publikasi ganda disetujui sebagai hal yang disengaja,
Ini akan meminta kepada dewan editorial dan penulis.
Ini akan dikirim ke penerbit yang diterbitkan kertas yang sama (atau sangat mirip).
Kertas akan dihapus sesuai dengan bagian "Penghapusan" di Bagian 4.
Semua nama penulis akan ditandai sebagai hitam, dan penulis ini tidak dapat mengirim kertas apa pun ke Jurnal Halaman JUANG (Jurnal Wahana Konseling) selama tiga tahun.